Sudah satu tahun lebih menikah, saya dan suami belum memiliki kartu keluarga baru, memperbarui KTP, dan mengurus surat pindah. Masalahnya bukan waktu, tapi karena kami malas dan sebelumnya sudah berpikir yang jelek-jelek tentang prosedur pengurusannya.
Tapi sekarang, karena semakin terdesak kebutuhan, mau tidak mau saya harus mengurus KTP. Dan karena KTP lama saya masih memakai alamat Bandung sementara sekarang saya tinggal di Bekasi, saya harus lebih dulu mengurus surat pindah. Seperti dugaan saya, urusannya ribet dan bikin malas. Catatan saya, kalau pagi-pagi sudah merasa bad mood, mending cari hari lain deh buat ngurusnya :).
Buat yang berniat mengurus surat pindah juga, mungkin cerita ini bisa sedikiiiit membantu. Oiya, surat pindah saya juga belum jadi sih cuma yah paling tidak sudah ada gambarannya.
Pertama, saya ke pak RT dan pak RW di Bandung untuk minta surat keterangan pindah. Kita cuma perlu bawa kartu keluarga dan bebas biaya ya. Paling meluangkan waktu sebentar untuk ngobrol sambil icip-icip kue di meja tamu. Oiya, tip dari saya (gaya), kalau mau ke pak RT dan pak RW mending nggak usah ajak orangtua. Biasanya kalau bareng orangtua, ngobrolnya makin lama. Jadi urus saja sendiri.
Setelah dapat surat keterangan pindah yang ditandatangani RT/ RW, saya disuruh pergi ke kantor kelurahan dan kecamatan. Saya pergi ke sana jam 8.30 keesokan harinya. Sebelumnya, saya foto copy kartu keluarga (ini karena perlu, bukan karena iseng) baru ke kantor kelurahan.
Di kantor kelurahan, saya disambut mbak manis berkerudung biru. Setelah mengerti maksud saya, dia buatkan surat keterangan pindah yang baru lalu dicap dan ditandatangani pegawai yang berwenang. Selama mbak manis itu menulis, mengobrol tiba-tiba dengan pegawai di sebelahnya tentang posyandu (sabar), pergi menerima telepon, dan menulis lagi, saya celingukan mencari aturan tentang prosedur pengurusan surat pindah, dll.
Saya berharap menemukan tulisan bahwa pengurusan seperti itu tidak dipungut biaya. Saya sendiri sudah menyiapkan mental kalau-kalau disuruh bayar. Tapi tetap saja, di lubuk hati yang terdalam dan menimang-nimang kondisi dompet yang sepi uang, saya berharap nggak perlu bayar apa-apa.
Dannn alhamdulillah..walaupun saya tidak menemukan tulisan tentang biaya, di kantor kelurahan saya tidak perlu bayar apa-apa. Setelah dibubuhi tanda tangan dan disodorkan di atas meja, saya angkat pantat dan bilang terima kasih. Si mbak manis menjawab pelan. "Ya". Catatan kedua saya, berarti mengurus surat pindah di kantor kelurahan bebas biaya.
Dari kelurahan, saya harus ke kantor kecamatan untuk melengkapi tanda tangan di surat keterangan pindah itu. Untung jaraknya tidak terlalu jauh. Dengan perasaan senang, saya melangkah ke kantor kecamatan.
Sampai kantor kecamatan, saya datang ke sebuah loket. Di depan loket itu saya menemukan tulisan yang sangat jelas bahwa pengurusan surat pindah, KTP (dan ada beberapa surat lainnya), tidak dipungut biaya. Asikk, kata saya di dalam hati. Catatan ketiga saya, mengurus surat-surat di kecamatan pun bebas biaya.
Saya lalu menyampaikan maksud saya pada seorang ibu penjaga loket. Ia kemudian meminta saya masuk ke dalam. Di dalam ruangan, saya bertemu seorang mbak. Saya lalu menceritakan maksud saya. Bla, bla, bla, dan dia menjawab bla, bla, bla. "Baru bisa diambil senin ya mba," kata dia kemudian. "Kok senin mba, kan tinggal dicap dan tanda tangan saja," jawab saya.
Dan berikut ini penjelasan mbak itu.
Si mbak (SM): jadi mbak, data mbak ini harus dikirim secara online ke dinas kependudukan di Bekasi. Jadi baru bisa diambil hari senin.
Saya (S): kalau online, bukannya bisa langsung mbak?
SM: soalnya gini mbak, sistem online itu hanya dibuka dari jam setengah 8 pagi sampai jam 8 pagi. Karena sekarang sudah lewat jadinya baru bisa diproses senin pagi.
S: (bingung)
SM: sekarang nggak kayak dulu mba. Kalau dulu kan sistemnya manual. Jadi lebih cepet. Bisa langsung diketik terus jadi.
S: (masih bingung) oh ya udah berarti saya ambil senin ya mba. Senin pagi ya.
SM: jangan terlalu pagi mbak. Jam setengah 9an-lah.
S: iya mbak (mengangguk lalu keluar ruangan).
Catatan keempat saya, teknologi dan efisiensi tidak selalu berbanding lurus, kalau mendengarkan penjelasan mbak tadi. Oiya, di kantor kecamatan, saya harus menyerahkan surat keterangan pindah dari RT/RW dan kelurahan plus fotocopy kartu keluarga.
---
Perjalanan saya belum selesai. Dari kantor kecamatan, nantinya saya harus ke dinas kependudukan Bandung di jalan Ambon untuk menerima surat keterangan pindah yang nantinya diberikan pada pak RT dan pak RW di Bekasi. Sekian dulu. Lanjut lagi nanti ya. Semoga pada proses berikutnya juga tidak ada kutipan biaya yang aneh-aneh. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar